"Peredaran Narkoba saat ini, sudah semakin meresahkan dan mengkhawatirkan, karena dapat merusak moral dan akhlak generasi bangsa, khususnya kalangan remaja. Kami merasa ikut bertanggungjawab, maka kami perlu dukungan dari berbagai pihak, dengan seluruh komponen bangsa, khususnya pihak Kepolisian RI, untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran Narkoba", demikian ditegaskan Komandan Detasemen Intelijen (Denintel) Kodam Jaya, letkol Cpl Azwan Abdi, terkait keberhasilan Tim Gabungan Deninteldam Jaya dan
Direktorat Narkoba Polda Jaya menangkap seorang
kurir Narkoba bernama Irfan Maulana (32 th), seorang Karyawan Swasta, yang merupakan anggota sindikat jaringan pengedar Narkoba di LP Cipinang.
Tersangka diringkus di Jl. Wijaya Kusuma, Kel. Pondok Bambu, Kec. Duren
Sawit, Jakarta Timur pada tanggal 28 Februari lalu.
Dari tangan Irfan, berhasil didapatkan sejumlah barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu 5,76 Gram, uang tunai Rp. 550.000, timbangan, KTP,
Kartu Karyawan RRI dan dua unit handpone. Pelaku kemudian diserahkan ke
Pos Polisi Kebun Nanas, Jakarta Timur untuk dikembangkan penyelidikan lebih
lanjut.
Penangkapan
ini merupakan pengembangan informasi yang didapat Tim Deninteldam Jaya
dari informasi masyarakat, yang memberitahukan bahwa terdapat jaringan
Narkoba di dalam Rutan LP Cipinang, yang dikendalikan oleh seorang
Narapidana bernama Fitrah (Kasus Narkoba). Dalam pelaksanaan
penyelidikan, Dandenintel melakukan koordinasi dengan pihak Direktorat
Narkoba Polda Metro Jaya, lalu membentuk sebuah tim. Tim ini kemudian
melakukan penyamaran dengan berpura-pura melakukan transaksi dengan Sdr.
Fitrah. Setelah disetujui, disepakati lokasi pengiriman dan pertemuan, dari situ Tim Deninteldam Jaya kemudian meringkus Irfan, yang mengantar Narkoba.
Dalam rilis yang dikirim kepada Lintas Prajurit, Selasa
(2/3), Dandeninteldam Jaya Letkol Cpl Azwan Abdi menuturkan, saat proses
penangkapan, tim-nya sempat menghadapi kendala di lapangan, pada saat
melaksanakan pengembangan lebih lanjut, mengingat Sdr. Fitrah merupakan
salah satu penghuni LP Cipinang. "Kita harus mendapatkan ijin terlebih
dahulu dari Dirjen PAS Kemenkumham, namin jika tidak segera
ditindaklanjuti, akan menjadi kesempatan bagi jaringan Narkoba untuk
menghilangkan semua barang bukti", ujarnya. (Pendam Jaya)
0 komentar: