(Papua, 6 April 2016). Satgas Pamtas RI-PNG Batalyon Infanteri Lintas Udara 431/SSP Kostrad dalam tugasnya menjaga kedaulatan NKRI, khususnya pengamanan perbatasan RI PNG melalui komunikasi sosialnya yang baik, dengan membantu masyarakat asli Papua di Kab. Keerom, khususnya di daerah Kp. Wonorejo, PIR IV, tepatnya wilayah penugasan Kout Satgas Yonif Linud 431/SSP Kostrad yang dipimpin oleh Wadan Satgas Mayor Inf Amin, akhirnya menyadarkan masyarakat asli Papua, dengan kesadaran menyerahkan dua pucuk senjata api rakitan oleh seorang warga yang tidak ingin identitasnya diketahui.
Adapun senjata tersebut terdiri dari Senapan api rakitan 1 pucuk, Pistol api rakitan 1 pucuk dan Munisi kaliber 5,56 mm sebanyak 19 butir. Munisi tersebut bukanlah Munisi buatan Pindad Standar TNI AD. Mayor inf Amin menyampaikan hubungannya dengan pelaku sangat baik, karena pos yg dipimpin oleh Mayor Inf Amin kerap membantu masyarakat sekitar yg kesusahan, terutama membantu pengobatan masyarakat yg sedang sakit. Hubungan baik ini terus berjalan sampai akhirnya Mayor Inf Amin ditelpon masyarakat papua untuk bertemu.
Pada pukul 02.15 WIT hari senin 4 April 2016 pelaku datang menuju ke tempat yang telah disepakati sebelumnya dan menyerahkan 2 pucuk senjata api rakitan beserta munisinya. Dalam pertemuan tersebut Wadansatgas Mayor Inf Amin menyampaikan hal yg dilakukan pelaku untuk menyerahkan senjata api rakitan dan munisinya ke aparat yang berwenang adalah langkah yang tepat dan benar karena apabila digunakan oleh orang yg tidak bertanggung jawab tentunya akan merugikan masyarakat karena akan menimbulkan konflik yang berakibat jatuh korban.
Dansatgas Lekol Inf Teguh Wiratama, S. Sos juga menyampaikan dari aspek hukum bahwa barang siapa yg memegang dan menguasai senjata api tanpa ijin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara maksimal 20 tahun. (Penkostrad)

0 komentar: