PT. Asabri memberikan Santunan Resiko Kematian Khusus (SRKK) kepada keluarga Prajurit TNI yang gugur akibat jatuhnya Helly Bell 412 di Poso, yang diterimakan oleh keluarga ahli waris. Masing-masing keluarga korban mendapatkan santunan senilai Rp 400 juta dan bantuan beasiswa bagi 1 (satu) orang anak sebesar Rp 30 juta sampai tamat perguruan tinggi serta tabungan asuransi yang nilai/besarnya disesuaikan dengan riwayat jabatan, kepangkatan dan masa kerja masing-masing.
Santunan tersebut diberikan secara simbolis oleh Direktur Utama PT Asabri Mayjen TNI (Purn) Adam R. Damiri di Gedung Asabri, Jalan Mayjen Sutoyo No. 11, Jakarta Timur, Rabu (23/3/2016). Menurutnya, prajurit TNI dan anggota Polri dalam menjalankan tugas dihadapkan pada resiko paling tinggi terhadap kemungkinan gugur/tewas/hilang/cacat di daerah operasi dalam mengemban tugas demi bangsa dan negara NKRI, seperti halnya para prajurit yang gugur di daerah Poso tersebut. “Kepada keluarga yang ditinggalkan saya mengharapkan untuk selalu tabah, tawakal, sabar dan ikhlas menghadapi cobaan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu Panglima TNI melalui Aspers Panglima TNI Marsda TNI Bambang Samoedro, S.Sos., M.M., menyampaikan bahwa TNI juga akan memberikan santunan kepada keluarga korban prajurit TNI yang gugur akibat jatuhnya Helly Bell milik TNI AD di Poso berupa biaya pendidikan hingga tingkat perguruan tinggi kepada anak-anak, istri-istri prajurit yang kuliah, pekerjaan tetap bagi istri-istri yang tidak mempunyai pekerjaan serta perumahan.
Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga memberikan penghargaan berupa Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) satu tingkat lebih tinggi dari pangkat lama kepada 13 Prajurit TNI yang gugur akibat jatuhnya Helly Bell 412 di Poso serta berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Skep/212/III/2016 tanggal 21 Maret 2016 menetapkan status GUGUR pada korban kecelakaan jatuhnya Helikopter tersebut.
Adapun 13 prajurit yang gugur didalam musibah Helikopter tersebut yaitu : 7 penumpang dan 6 crew, dengan rincian sebagai berikut : Kolonel Inf Saiful Anwar (Danrem 132/Tdl), Kolonel Inf Heri Setiyadi, Kolonel Inf Ontang R.P., Letkol Cpm Tedy, Mayor Inf Faqih, Kapten Ckm Dr. Yanto, Prada Kiki, Kapten Cpn Agung, Lettu Cpn Wiradi, Letda Cpn Tito, Serda Karmin, Sertu Bagus dan Pratu Bangkit. (Puspen TNI)
Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga memberikan penghargaan berupa Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) satu tingkat lebih tinggi dari pangkat lama kepada 13 Prajurit TNI yang gugur akibat jatuhnya Helly Bell 412 di Poso serta berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Skep/212/III/2016 tanggal 21 Maret 2016 menetapkan status GUGUR pada korban kecelakaan jatuhnya Helikopter tersebut.
Adapun 13 prajurit yang gugur didalam musibah Helikopter tersebut yaitu : 7 penumpang dan 6 crew, dengan rincian sebagai berikut : Kolonel Inf Saiful Anwar (Danrem 132/Tdl), Kolonel Inf Heri Setiyadi, Kolonel Inf Ontang R.P., Letkol Cpm Tedy, Mayor Inf Faqih, Kapten Ckm Dr. Yanto, Prada Kiki, Kapten Cpn Agung, Lettu Cpn Wiradi, Letda Cpn Tito, Serda Karmin, Sertu Bagus dan Pratu Bangkit. (Puspen TNI)
0 komentar: