Kapusku TNI : Personel TNI Patuh Terhadap Pajak - Lintas Prajurit
HEADLINE NEWS >>
Home » » Kapusku TNI : Personel TNI Patuh Terhadap Pajak

Kapusku TNI : Personel TNI Patuh Terhadap Pajak

Ditulis Oleh Lintas Prajurit pada Selasa, 22 Maret 2016 | 13.22.00


Personel Mabes TNI, TNI AD, TNI AL dan TNI AU baik militer maupun sipil siap mendukung program pemerintah, mudah-mudahan ini mampu menjadi contoh ke masyarakat, dan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo pernah mengatakan bahwa TNI memiliki kepatuhan dalam hal Pajak.

Hal tersebut dikatakan Kepala Pusat Keuangan (Kapusku) TNI Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah, S.E., M.SI., pada acara sosialisasi e-filing yang diselenggarakan oleh Pusat Keuangan TNI bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur, bertempat di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (22/3). Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Jakarta Timur Bapak Harta Indra Tarigan,  dan Bapak Handi Witono selaku pembicara.


“Sosialisasi e-filing diselenggarakan dengan harapan dapat memberikan informasi kepada peserta dari seluruh satuan kerja yang berada di Mabes TNI, khususnya yang menjabat sebagai juru bayar ataupun bendahara yang dimaksudkan agar sosialisasi tersebut dapat diinformasikan kembali kepada wajib pajak pribadi,” ujar Kapusku TNI.

  

Dalam kesempatan tersebut Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah menjelaskan, sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Nomor 8 Tahun 2015, maka kewajiban aparatur Negara militer dan sipil untuk wajib menyampaikan SPT (Surat Pajak Terutang) tahunan perorangan, berkaitan hak-hak yang diterima. “Oleh karena itu, Pusku TNI wajib mensosialisasikan demi berjalannya kehidupan berbangsa dan bernegara,” tegasnya.

e-filing sendiri merupakan cara penyampaian Surat Pajak Terutang tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP www.djponline.pajak.go.id atau ASP (Aplication Service Provider/Penyedia Jasa Aplikasi).

Layanan Pajak secara online tersebut disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau pihak lain yang ditujukan oleh Direktur Jenderal Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan transaksi elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak meliputi DJP online dan penyedia Layanan SPT Elektronik.

Sosialisasi yang diikuti 160 peserta tersebut berlangsung dengan penuh antusias, berbagai bahasan berkaitan dengan pendaftaran, syarat, dan aktivasi e-filing serta kendalanya ditanyakan oleh para peserta. (Puspen TNI)
 
Bagikan Artikel Ini :

0 komentar:

 
Support : LINTAS PRAJURIT
Copyright © 2016. Lintas Prajurit - All Rights Reserved
Template Created by CREATING WEBSITE
Proudly Powered by Blogger