Banda Aceh - Oditur Militer (Odmil) I-01 Banda Aceh melakukan pemusnahan barang bukti narkotika serta barang bukti tindak pidana lainnya yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kepala Oditur Militer I-01 Banda Aceh Letkol Laut Infernis menyebutkan sejumlah barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil sitaan Polisi Militer sepanjang tahun 2013 hingga 2015.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah 2 kilogram ganja kering, 4 gram sabu, dan pil ekstasi yang diperoleh dari 24 orang prajurit Kodam yang saat ini sedang menjalani proses hukum.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dihalaman kantor Oditur Militer (Odmil) I-01 Banda Aceh, Jln. Nyak Adam Kamil II Neusu Jaya dengan cara di Bakar, Jumat (19/2).
"Selain narkoba, ada juga prajurit yang melakukan tindakan kriminal dan pencurian kendaraan bermotor, semuanya sudah menjalani hukuman," katanya.
Dikatakannya, selain memusnahkan barang bukti narkotika, pihaknya juga memusnahkan sejumlah barang bukti lainnya seperti senjata mainan, kunci T, pisau sangkur.
"Semua barang bukti yang kita musnahkan digunakan pelaku untuk melakukan tindakan kejahatan," katanya.
0 komentar: